Dalam upaya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial yang lebih efektif dan akurat hingga tahun 2026, Dinas Sosial DKI Jakarta telah memastikan bahwa mereka tidak akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto telah menekankan penggunaan DTSEN sebagai data utama untuk pemberian bantuan dan pemberdayaan sosial. Pemprov DKI Jakarta memiliki beberapa program bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan lainnya.
DTSEN merupakan hasil transformasi dari DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang dilakukan oleh Bappenas, BPS, dan Kementerian Sosial RI. Harapannya, DTSEN dapat menjadi sumber data utama untuk program pembangunan nasional, terutama dalam penanggulangan kemiskinan. Dengan penggunaan DTSEN, diharapkan dapat mengurangi kegaduhan yang mungkin terjadi dengan adanya data tunggal yang komprehensif. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) telah menyatakan bahwa penggunaan DTSEN akan dimulai pada kuartal kedua tahun 2025.
Dalam rangka persiapan penggunaan DTSEN, Dinsos DKI Jakarta telah melakukan pengecekan lapangan yang melibatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan transformasi data dari DTKS ke DTSEN berjalan lancar. Semua ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos dan perlindungan sosial yang lebih efektif, serta untuk mempertahankan kualitas data yang akurat dan terpercaya.








