Monday, September 7, 2026
HomeFinansialImplementasi Kewajiban CKPN oleh BPR NBP dalam Lima Tahun Mendatang

Implementasi Kewajiban CKPN oleh BPR NBP dalam Lima Tahun Mendatang

Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding, Hendi Apriliyanto, mengungkapkan pentingnya penerapan kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam jangka lima tahun ke depan. Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan standar baru terkait Kualitas Aset BPR yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hendi menekankan perlunya waktu yang cukup bagi BPR untuk beradaptasi dengan CKPN setelah melewati masa pemulihan dari dampak pandemi COVID-19.

Pasal 26 POJK Nomor 1 Tahun 2024 mengatur kewajiban BPR dalam membentuk CKPN sesuai dengan standar akuntansi keuangan terbaru. Hendi menyoroti bahwa implementasi CKPN dapat berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan tingkat kesehatan BPR, terutama di tengah kondisi pemulihan dari COVID-19. Dia menegaskan bahwa hal ini bisa mengancam operasional sebagian besar BPR di Indonesia.

Dengan penerapan POJK Nomor 1 Tahun 2024, diharapkan BPR dapat meningkatkan kualitas aset, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan terkini. Selain itu, Hendi juga menyoroti bahwa tidak semua BPR perlu menjadi perusahaan terbuka. Dia meminta peninjauan terhadap Pasal 35 POJK Nomor 7 Tahun 2024 terkait kepemilikan asing pada BPR.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR-RI, Hendi mewakili sejumlah BPR di Indonesia yang termasuk dalam PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding yang memiliki 28 BPR di wilayah Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Riau. Hendi juga menegaskan perlunya keselarasan antara regulasi OJK dengan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung keberlangsungan BPR di Tanah Air.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer