Polda Metro Jaya memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak harus membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Lokasi layanan Samsat Keliling tersebar di beberapa wilayah, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere, dengan jadwal operasional yang berbeda-beda. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Semoga layanan Samsat Keliling ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan mereka.
Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek pada Kamis
RELATED ARTICLES







