Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47), yang dicurigai melakukan pemerasan dan/atau ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pria tersebut ditangkap di Sukabumi pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula saat S meminta tindak lanjut terkait proposal uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin. Setelah tidak mendapatkan uang sebagaimana diinginkan dalam proposal, S dan rekannya mengancam satpam perusahaan. Pelaku mengaku sebagai jagoan di tempat kejadian dan ingin menemui pimpinan perusahaan dengan ancaman menutup jalan sekitar perusahaan. Aksi tersebut direkam oleh teman satpam perusahaan yang membuat mereka merasa terancam sehingga satpam melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan dan kemudian kepada polisi. Pelaku bersama rekan-rekannya telah membagikan puluhan proposal serupa ke perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan. S dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 KUHP tentang percobaan pemerasan dan/atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun. Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan S yang mengancam dengan ucapannya. Situasi ini semakin memperkuat kasus pemerasan yang dilakukan oleh pria tersebut.
Polisi Bekasi Tangkap Pemeras Proposal THR
RELATED ARTICLES








