Monday, February 16, 2026
HomeKriminalitasPolisi Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Takaran Gas Elpiji

Polisi Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Takaran Gas Elpiji

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang diduga memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (bukan subsidi) yang diduga tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera dalam label atau etiket barang tersebut.

Kasus ini terkuak setelah masyarakat memberikan informasi tentang adanya lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal. Petugas Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut pada tanggal 11 Maret 2025, dan melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sampling 10 gas elpiji oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, dengan disaksikan oleh tersangka, terdapat ketidaksesuaian berat gas elpiji tersebut. Sebagaimana diungkapkan Ade, terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram dari setiap tabung gas elpiji, melebihi batas toleransi yang diizinkan sebesar 150 gram.

Akibatnya, tersangka ditahan bersama barang bukti berupa dua kendaraan yang membawa masing-masing 65 buah dan 30 buah tabung gas elpiji. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer