Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Sebelum membayar pajak kendaraan di Gerai Samsat Keliling, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, seperti membawa dokumen-dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Layanan Samsat Keliling ini tersedia di berbagai lokasi, seperti di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Jadwal dan lokasi pelayanan Samsat Keliling berbeda-beda setiap wilayah, mulai dari jam 08.00 hingga 17.00 WIB, tergantung lokasi pelayanan yang dipilih.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan ketaatan pembayaran pajak di wilayah Jadetabek. Selain itu, ketersediaan layanan ini juga mencerminkan upaya penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor. Menjaga kewajiban membayar pajak kendaraan bukan hanya sebagai aturan yang harus dipatuhi, namun juga sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan kota yang lebih baik.







