Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sebesar Rp651.732.500. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas sebagai Kepala Sekolah SDIT Atssurayya dan Holisoh Nurul Hilda sebagai Bendahara Sekolah. Menurut Kapolres Metro Bekasi, Mustofa, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2014 hingga 2022.
Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan kedua tersangka antara lain manipulasi laporan keuangan, “mark-up” uang SPP, dan duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah. Alwi Alatas diduga melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS, sementara Holisoh Nurul Hilda masih menerima berbagai biaya sekolah meskipun tidak lagi menjabat sebagai bendahara. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor pendidikan, dan mengimbau masyarakat untuk waspada serta melaporkan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik.








