Saturday, June 6, 2026
HomeLintas KotaAturan Bansos Pendatang Jakarta: Panduan Pemprov DKI

Aturan Bansos Pendatang Jakarta: Panduan Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) kependudukan, termasuk yang mengatur pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang ke Jakarta. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Jakarta yang sudah lama tinggal dan memiliki hak mendapatkan bantuan sosial. Dukcapil DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia untuk membuat kajian yang menetapkan bahwa pendatang harus tinggal selama 10 tahun di suatu wilayah sebelum bisa mendapatkan bantuan sosial. Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, menekankan bahwa Jakarta membutuhkan tenaga berkualitas, bukan hanya pendatang yang bermodal nekat. Jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran diperkirakan akan terus turun dalam beberapa tahun ke depan. Program Penataan Administrasi Kependudukan juga berkontribusi pada menurunnya urbanisasi di DKI Jakarta. Program tersebut dilaksanakan untuk menyelaraskan identitas kependudukan (KTP) dengan tempat tinggal saat ini, sehingga tak ada lagi warga yang memiliki KTP Jakarta tetapi tinggal di luar Jakarta. Sejauh ini, 426.843 orang telah mengurus kepindahan ke luar Jakarta karena tidak tinggal di Jakarta. Mayoritas dari mereka adalah yang pindah ke luar DKI, menjadi fokus utama dalam program penataan administrasi kependudukan. Itulah gambaran mengenai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur kependudukan dan pemberian bansos bagi pendatang di ibu kota.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer