Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana terdakwa dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus tersebut. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa hendaknya hakim mempertimbangkan hak korban dalam hal penderitaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Meskipun santunan telah diberikan kepada keluarga korban, restitusi seharusnya tetap menjadi hak korban yang merupakan tanggung jawab pelaku berdasarkan hukum yang berlaku.
Namun, dalam sidang tersebut, hakim militer menolak permohonan restitusi dengan alasan ketiga terdakwa tidak mampu secara finansial membayarnya. Sri Nurherwati menekankan bahwa pentingnya menghitung nilai restitusi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan kemampuan finansial terdakwa. Kesulitan finansial terdakwa seharusnya bukan menjadi alasan untuk menolak restitusi, karena pentingnya negara untuk memberikan keadilan kepada korban dan menegaskan tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan yang dialami korban.
LPSK berharap untuk berkoordinasi dengan oditur militer terkait pertimbangan restitusi dan berharap agar nominal restitusi bisa dimasukkan dalam memori banding. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penderitaan korban tidak terabaikan dan fokus utama bukan hanya pada hukuman badan dan denda semata. Oditur Militer sebelumnya menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, namun putusan hakim menolak permohonan restitusi tersebut. Meskipun demikian, LPSK akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak korban dan memastikan keadilan terwujud dalam kasus ini.








