PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyetujui program pembelian kembali saham senilai maksimum Rp1,5 triliun yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung di Jakarta. Selain itu, RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk program Kepemilikan Saham Pegawai dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat, dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perundang-undangan yang berlaku. RUPST BNI yang semula dijadwalkan pada 13 Maret 2025, bergeser menjadi 26 Maret 2025 demi keteraturan dengan bank lain dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi terbaru dan memberikan waktu yang cukup bagi perseroan untuk mempersiapkan agenda rapat dengan matang. Program buyback saham juga dijalankan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan maksimum Rp3 triliun dan Bank Mandiri dengan maksimum Rp1,17 triliun, dalam bentuk yang dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek, secara bertahap atau sekaligus, dan diselesaikan paling lama dalam 12 bulan setelah tanggal RUPST. Buyback saham dilakukan untuk memperkuat kepercayaan investor dan menyesuaikan diri dengan kondisi pasar, dengan pendanaan berasal dari kas internal perusahaan. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tengah kondisi pasar yang fluktuatif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pemangku kepentingan di pasar modal.








