Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan SIM keliling ini tersedia mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB di berbagai lokasi di Jakarta, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Warga yang ingin memperpanjang SIM harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan untuk menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.








