Sebanyak 300 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dipindahkan ke beberapa lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat dan Banten sebagai tindak lanjut dari razia narkotika dan handphone. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan, demikian yang diungkapkan oleh Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo. Pemindahan narapidana ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Rutan Salemba dalam memberantas narkoba dan handphone di dalam institusi tersebut.
Selain itu, pemindahan juga bertujuan untuk memperluas kapasitas hunian di Rutan Salemba dan meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan. Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi kapasitas berlebih di rumah tahanan dan lapas untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif. Implementasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan dengan menyebar 300 narapidana ke berbagai wilayah Jawa Barat dan Banten.
Proses pemindahan ini telah melalui perencanaan yang matang dan koordinasi dengan pihak terkait, dengan sekitar 1.500 warga binaan dipindahkan dari November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan ini merupakan langkah nyata dalam mengatasi masalah kapasitas berlebih dan meningkatkan kualitas pengamanan di Rutan Salemba. Para narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa lapas sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan mereka. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh anggota Polri dan TNI untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan.
Dengan pemindahan ini, diharapkan kapasitas Rutan Salemba dapat lebih terkendali sehingga pelayanan terhadap warga binaan menjadi lebih optimal. Semua langkah ini dilakukan atas koordinasi yang baik dan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik demi kepentingan bersama.








