Thursday, June 11, 2026
HomeLintas KotaDisnakertransgi DKI Pastikan Karyawan Hotel Jaksel Dapat THR

Disnakertransgi DKI Pastikan Karyawan Hotel Jaksel Dapat THR

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah memastikan bahwa karyawan hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta, Titin Saptini, mengungkapkan bahwa manajemen hotel telah membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan kepada sekitar 70 pegawai dan 15 tenaga ahli. Hasil inspeksi mendadak menunjukkan bahwa pembayaran THR dilakukan tepat waktu oleh pihak hotel.

Selain itu, Disnakertransgi juga memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Menurut Titin, perusahaan harus mentaati aturan dengan membayar THR sesuai peraturan, yaitu satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan pembayaran secara proporsional bagi yang bekerja kurang dari satu tahun. Untuk memastikan pemberian THR berjalan lancar, Disnakertransgi siap melayani segala aduan THR hingga H+7 Lebaran.

Hermansyah, seorang karyawan hotel, juga mengonfirmasi bahwa pembayaran THR telah diterimanya sejak 15 Maret 2025. THR ini akan digunakan untuk kebutuhan Lebaran dan mudik ke kampung halaman. Hermansyah menyampaikan terima kasih kepada perusahaan dan Disnakertransgi atas pemantauan rutin yang dilakukan terkait pemberian THR. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi aturan dan karyawan merasa dihargai.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer