Sebuah kelompok pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, terdiri dari tiga pria dengan inisial TA (32), RN (20), dan WB (17) kini dihadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain dituduh melakukan pencurian, ketiga pelaku juga dijerat dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal. Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, ketiga pelaku telah melakukan delapan aksi kejahatan di berbagai lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Tambora. Kasus ini terkuak saat tim Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli di sekitar Stasiun Duri dan menemukan ketiga pria yang mencurigakan. Setelah diperiksa, mereka ditemukan membawa alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci-kunci dan senjata genggam jenis softgun yang digunakan dalam aksi kejahatan. Salah satu tersangka, RN, mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda dan hasil curian mereka dijual kepada orang yang masih dalam pengejaran polisi. Tersangka yang lain, ON, juga masih dalam pengejaran. Sebuah sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga bernama Peter yang dicuri oleh kelompok ini telah berhasil diamankan oleh polisi. Kasus ini masih terus dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kejahatan tersebut.
Komplotan Pencuri Motor Tambora: Hukuman 12 Tahun Penjara
RELATED ARTICLES








