Mudik sudah menjadi tradisi tahunan yang selalu dinantikan banyak orang, terutama menjelang hari raya. Perjalanan panjang ke kampung halaman kerap menjadi melelahkan dan memakan waktu. Namun dalam ajaran Islam, shalat qashar memberikan kemudahan bagi musafir, memungkinkan untuk meringkas jumlah rakaat shalat wajib menjadi dua rakaat. Kemudahan ini diberikan untuk meringankan beban ibadah bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh, sebagai bentuk kasih sayang dari Allah SWT kepada hamba-Nya yang menghadapi kesulitan di perjalanan.
Shalat qashar meliputi shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya dengan mengubah jumlah rakaatnya dari empat menjadi dua. Namun, shalat Subuh (2 rakaat) dan shalat Maghrib (3 rakaat) tidak dapat diqashar karena jumlah rakaatnya sudah tetap. Jarak minimal perjalanan yang membolehkan shalat qashar adalah 82 KM. Dalil tentang shalat qashar terdapat dalam Surat An-Nisa’ ayat 101, menunjukkan keringanan Allah SWT bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Niat shalat qashar pun perlu dipahami, dengan lafaz niat yang sesuai untuk masing-masing shalat yang dapat diringkas. Dengan memahami tata cara, niat, dan syarat shalat qashar, ibadah tetap dapat berjalan lancar di tengah kesibukan perjalanan. Makna ibadah yang dijalankan dengan baik dan benar, tidak hanya membawa manfaat spiritual namun juga memperkuat hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta.








