Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 mencapai 12,34 juta per 1 April 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaporan SPT dilakukan melalui sarana elektronik, dengan detail 10,56 juta SPT melalui e-filling, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Selain itu, sebanyak 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Pemerintah telah menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025. Keputusan ini diambil menyusul tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak yang berdekatan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang seharusnya tanggal 31 Maret, diberikan relaksasi hingga 11 April 2025 karena adanya cuti bersama yang berlaku hingga 7 April.
DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, Dwi mengimbau untuk segera melakukan pelaporan. Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.








