Harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp17.000 per gram, dengan harga emas Antam saat ini mencapai Rp1.836.000 per gram dari sebelumnya Rp1.819.000. Selain itu, harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.688.000 per gram. Transaksi jual beli emas batangan ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi yang menjual emas batangan kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan status pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau non-NPWP. Potongan PPh 22 langsung dipotong dari total nilai jual beli kembali emas. Berikut harga pecahan emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia Antam pada hari ini: untuk emas 0,5 gram seharga Rp968.000, untuk emas 1 gram seharga Rp1.836.000, untuk emas 2 gram seharga Rp3.612.000, untuk emas 3 gram seharga Rp5.393.000, untuk emas 5 gram seharga Rp8.955.000, untuk emas 10 gram seharga Rp17.855.000, untuk emas 25 gram seharga Rp44.512.000, untuk emas 50 gram seharga Rp88.945.000, untuk emas 100 gram seharga Rp177.812.000, untuk emas 250 gram seharga Rp444.265.000, untuk emas 500 gram seharga Rp888.320.000, dan untuk emas 1.000 gram seharga Rp1.776.600.000. Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.






