Seorang pria baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan aksi tersebut dilakukan antara November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi saat orang tua korban melihat seorang laki-laki masuk ke kamar korban dan setelah dicek, terungkap bahwa korban telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. SO, yang sempat menghilang, akhirnya ditangkap oleh warga setelah diteriaki oleh keluarga korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Kisah Tiga Kali Pelanggaran
RELATED ARTICLES








