Seorang ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bernama Fadhil Hasan menyoroti kebijakan tarif resiprokal (Reciprocal Tariff) Amerika Serikat (AS), menganggapnya tidak didasarkan pada dasar ekonomi yang jelas. Menurutnya, cara AS menetapkan tarif yang diajukan kepada negara lain tidak memiliki dasar ekonomi yang konkret. Indonesia sendiri termasuk dalam delapan negara yang terkena kenaikan tarif AS sebesar 32 persen. Namun, Fadhil menegaskan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa Indonesia memberlakukan tarif sebesar 64 persen terhadap produk Amerika, padahal sebenarnya tarif yang dikenakan hanya sekitar 8-9 persen.
Fadhil juga menjelaskan bahwa pemikiran pemerintah AS dalam memberlakukan tarif 32 persen didasarkan pada defisit perdagangan antara Indonesia dan AS sebesar 16,8 miliar dolar AS. Namun, menurutnya, perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan jelas dalam konteks ekonomi sebenarnya. Selain itu, pemerintahan Presiden AS Donald Trump juga menilai bahwa tarif sebesar 64 persen yang dikenakan oleh Indonesia termasuk dalam currency manipulation dan non-trade barriers (NTB), meskipun menghitung NTB dianggap sebagai hal yang sulit.
Bahkan, kalangan ekonom di Amerika sendiri menertawakan metode atau formula penghitungan tarif resiprokal ini, dengan banyak di antaranya menyatakan ketidaksetujuan terhadap cara tersebut. Seorang profesor dari University of Michigan bahkan menyatakan bahwa ekonom yang bekerja untuk Trump sebaiknya pensiun karena cara perhitungan tarif tidak didasarkan pada argumen atau formula yang bisa dipertanggungjawabkan secara ekonomi. Meskipun begitu, Fadhil menyatakan bahwa inilah yang diterapkan oleh pemerintah AS dan berlaku untuk semua negara termasuk Indonesia.








