Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Bank Indonesia (BI) untuk serius dalam melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump. Misbakhun mendorong BI untuk mengantisipasi kinerja kurs Rupiah terhadap dolar AS agar tidak melewati tekanan koreksi negatif yang dapat berdampak pada inflasi dan harga barang di AS. Dia juga memperkirakan bahwa Bank Sentral AS (The Fed) akan menurunkan tingkat suku bunga untuk mengendalikan inflasi. Selain itu, Misbakhun juga menyoroti bahwa kebijakan tarif AS akan memberikan tekanan pada kinerja ekspor Indonesia ke AS, terutama pada industri padat tenaga kerja seperti tekstil, garmen, dan peralatan elektronik. Dia menyatakan bahwa ini akan memengaruhi struktur laba perusahaan dan pembayaran pajak mereka, serta dapat berdampak pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kebijakan tarif AS juga akan mengharuskan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dalam struktur biaya produksi agar produk Indonesia tetap bersaing. Selain itu, dampak tarif AS juga dapat mempengaruhi target penerimaan negara dalam APBN 2025. Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara termasuk Indonesia, yang secara efektif berlaku beberapa hari setelah pengumuman tersebut. Kebijakan tersebut akan memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen untuk impor yang berasal dari Indonesia. Isu ini akan terus dipantau oleh DPR dan Bank Indonesia untuk memastikan stabilitas ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang kompleks.








