Harga emas Antam pada hari Sabtu mengalami penurunan sebesar Rp38.000 per gram, menurun dari Rp1.819.000 menjadi Rp1.781.000. Sementara itu, harga jual kembali emas batangan juga turun menjadi Rp1.633.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi mereka yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak pembelian emas batangan juga diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas tersebut akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu menunjukkan variasi harga dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Penurunan harga emas ini perlu diperhatikan bagi para investor atau kolektor emas yang ingin melakukan transaksi jual beli emas. Selalu pastikan untuk memperhitungkan pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan.






