Komisi VII DPR RI menilai dampak kebijakan tarif timbal balik yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dapat digunakan sebagai peluang untuk menguatkan sektor pariwisata dalam negeri sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyatakan bahwa tekanan terhadap nilai tukar rupiah akibat ketegangan ekonomi global dan kebijakan tarif internasional langsung berdampak pada masyarakat, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Novita menegaskan bahwa biaya perjalanan ke luar negeri yang semakin tinggi mendorong untuk mengalihkan arus pariwisata ke destinasi lokal. Data dari Mastercard Economics Institute (2023) menunjukkan bahwa wisatawan Indonesia rata-rata menghabiskan 1.200 dolar AS per perjalanan ke luar negeri pada tahun 2022, namun dengan terus menurunnya nilai tukar rupiah, angka tersebut berpotensi meningkat secara signifikan. Novita juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri pariwisata, dan pemerintah daerah dalam menyediakan akses transportasi yang terjangkau, promosi wisata yang intensif, dan memberikan pengalaman wisata domestik yang berkualitas dan kompetitif. Menurut Novita, sektor pariwisata bukan lagi sebatas sektor pelengkap, namun menjadi jantung baru bagi ekonomi Indonesia yang harus resilien, berdaya saing, dan inklusif. Dalam konteks visi ekonomi Presiden Prabowo Subianto tentang kemandirian nasional, Novita berpendapat bahwa kebijakan Trump dapat menjadi pemicu perubahan arah menuju penguatan sektor pariwisata dalam negeri jika dijalankan dengan bijak.







