Pemerintah Aceh Tengah mengambil langkah tindak lanjut terhadap pengelola wisata di Kecamatan Bebesen yang dilaporkan tidak menggunakan tiket masuk dan karcis parkir sah. Dalam upaya ini, Dinas Pariwisata, BPK Aceh Tengah, dan Satpol PP memberikan edukasi dan peringatan kepada pengelola agar mematuhi peraturan yang ada. Hal ini berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi kabupaten. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di bidang pariwisata di wilayah tersebut.








