Situr Wijaya, seorang wartawan yang meninggal di hotel Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah Kuasa Hukumnya, Subadria Nuka dan Stein Siahaan, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya meminta diorderkan ambulans untuk dibawa ke rumah sakit terdekat. Menurut keterangan dari kuasa hukum, SF dan AS yang merupakan pemilik dan sopir ambulans, mereka mendapatkan orderan dari seorang wanita yang mengaku sebagai teman dekat Situr Wijaya. Saat tiba di hotel, pihak ambulan melihat Situr Wijaya sudah tergeletak tanpa tanda-tanda kehidupan.
Pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, SF dan AS didampingi oleh Subadria Nuka dan Stein Siahaan untuk memberikan kesaksian terkait insiden kematian Situr Wijaya. Mereka menjelaskan bahwa situasi ketika mereka tiba di hotel menunjukkan bahwa korban telah meninggal sejak beberapa jam yang lalu. Meskipun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh Situr Wijaya, keluarga korban tetap melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan kepada pihak berwajib.
Kuasa Hukum Situr Wijaya, Rogate Oktoberius Halawa, telah menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP setelah kliennya meninggal secara mendadak di hotel. Situr Wijaya yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, memang menjadi korban yang disayangkan dalam insiden tragis ini. Situasi ini terus diikuti baik oleh pihak berwajib maupun media untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.








