PT Bursa Efek Indonesia (BEI), didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan perdagangan Efek berjalan dengan tertib, adil, dan efisien, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta.
Perubahan dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 mengenai Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. Penyesuaian dilakukan terhadap ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB yang tercantum dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025. “Kedua surat keputusan ini akan mulai diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025,” kata Kautsar.
Batasan persentase ARB telah disetel ulang menjadi 15 persen bagi Efek saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, ETF, dan DIRE untuk rentang harga yang berlaku. Sementara itu, ketentuan trading halt diatur sebagai berikut: IHSG turun lebih dari 8 persen akan mengalami trading halt selama 30 menit, turun lebih dari 15 persen akan mengalami trading halt selama 30 menit, dan turun lebih dari 20 persen akan mengalami trading suspend dengan berbagai ketentuan.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor. BEI berusaha memperluas ruang likuiditas bagi investor dalam mengambil keputusan investasi dengan bijak. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan praktik terbaik bursa-bursa internasional dan masukan dari pelaku pasar. Informasi lebih lanjut mengenai Surat Keputusan Direksi dapat ditemukan di situs web BEI.








