Sektor properti merupakan sektor penting yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Namun, belakangan ini, penjualan properti residensial mengalami perlambatan yang signifikan. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa penjualan properti residensial mengalami kontraksi sebesar 15,09 persen pada tahun 2024, terutama terjadi pada segmen rumah tipe kecil dan menengah. Untuk mengatasi perlambatan ini dan meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP untuk sektor properti pada tahun 2025.
PPN-DTP adalah kebijakan yang memungkinkan pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayar oleh pembeli rumah, sehingga harga rumah menjadi lebih terjangkau. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 dan berlaku untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Insentif PPN-DTP untuk tahun 2025 mengatur bahwa pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk penyerahan rumah dari Januari hingga Juni 2025, dan sebesar 50 persen untuk periode Juli hingga Desember 2025. Kebijakan ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, termasuk mengurangi beban biaya pembelian rumah, meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kelas menengah, dan mendorong pertumbuhan sektor properti dan ekonomi nasional.
Dengan demikian, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau dan mendukung pemulihan sektor properti yang sedang mengalami perlambatan. Bagi calon pembeli rumah, pemanfaatan insentif ini dapat menjadi kesempatan yang baik untuk memperoleh hunian dengan harga lebih ringan. Penting untuk memahami ketentuan insentif ini dan memanfaatkannya sebelum masa berlakunya berakhir.








