Sunday, November 9, 2025
HomeHukumPelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Warna dan Arti yang Perlu Anda Ketahui

Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Warna dan Arti yang Perlu Anda Ketahui

Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia bukan hanya sekadar estetika, tetapi memiliki makna dan fungsi tersendiri sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dengan pemahaman mengenai perbedaan warna pelat ini, masyarakat dapat lebih mudah mengenali jenis kendaraan serta status penggunaannya. Ada beberapa jenis warna pelat nomor kendaraan di Indonesia, seperti hitam, putih, kuning, dan merah. Kendaraan pribadi biasanya menggunakan pelat putih, sementara kendaraan umum menggunakan pelat kuning, dan kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah.

Selain warna yang umum, ada juga pelat khusus seperti pelat hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas, dan pelat biru untuk kendaraan korps diplomatik. Setiap warna pelat nomor memiliki arti dan peruntukannya masing-masing. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat nomor ini, masyarakat dapat lebih memahami fungsi serta aturan yang berlaku bagi setiap jenis kendaraan di Indonesia.

Jenis pelat nomor kendaraan di Indonesia beserta fungsinya antara lain: pelat putih (kendaraan pribadi), pelat kuning (kendaraan umum), pelat merah (kendaraan dinas pemerintah), pelat CD atau CC (kendaraan dinas kedutaan besar negara asing), pelat putih dengan garis biru (kendaraan listrik ramah lingkungan), pelat hijau (kendaraan FTZ), dan pelat putih dengan tulisan biru (kendaraan Korps Diplomatik). Setiap warna dan tanda pada pelat nomor kendaraan memiliki arti tersendiri, membantu masyarakat dalam membedakan jenis kendaraan di jalan raya.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer