Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal, Samuel Ginting, menyatakan bahwa permohonan ini telah dikabulkan berdasarkan informasi dari pengacara yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa kliennya telah menarik permohonan praperadilan setelah berdiskusi dengan tim hukum. Sidang praperadilan ini terkait dengan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi pada bulan Juni 2024, yang disengketakan atas sah atau tidaknya proses tersebut. Sidang ini dibuka untuk umum dan menjadi perhatian publik, terutama ketika pihak KPK memberikan tanggapan terhadap permohonan tersebut. Hal ini mencerminkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terkait untuk mencari keadilan dalam proses hukum yang dijalani.








