Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuka lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka. Layanan ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berkendara.
Dokumen yang harus dibawa untuk mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi.
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM sekarang dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Pengendara tanpa SIM berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana kurungan atau denda hingga Rp250.000. Layanan SIM Keliling buka dari pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi yang berbeda di Jakarta, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.








