Setelah masa libur lebaran usai, pemerintah bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah memberikan subsidi (PSO) untuk 13 kereta api antarkota. Kereta api bersubsidi atau public service obligation (PSO) adalah upaya pemerintah untuk memberikan subsidi kepada PT KAI sebagai operator kereta api. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan tarif kereta api kelas ekonomi, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan dan fasilitas transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau, terutama bagi kalangan pekerja, pelajar, dan pelaku usaha kecil.
Berbeda dengan kereta api komersial, kereta api PSO menawarkan harga tiket yang lebih terjangkau karena adanya subsidi pemerintah. Meskipun demikian, PT KAI tetap menjalankan standar pelayanan, fasilitas, dan ketentuan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019. Dengan harga tiket mulai dari Rp20.000, layanan kereta api ini menjadi pilihan favorit masyarakat untuk perjalanan hemat di Jawa dan Sumatra.
Pada tahun 2024, kereta api PSO telah melayani lebih dari 16 juta penumpang, sementara pada awal Januari 2025, jumlah penumpangnya mencapai sekitar 1.469.309. Daftar 13 kereta api PSO antarkota dan tarifnya di tahun 2025 antara lain KA Putri Deli, KA Kuala Stabas, KA Bukit Serelo, KA Rajabasa, KA Cikuray, KA Probowangi, KA Tawang Alun, KA Kahuripan, KA Bengawan, KA Sri Tanjung, KA Airlangga, KA Serayu, dan KA Kutojaya Selatan.
Bagi calon penumpang yang ingin menggunakan kereta api PSO, terdapat beberapa aturan dalam pembelian tiket, seperti kemampuan untuk membeli tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan, pembelian maksimal satu tiket menggunakan identitas yang sama, dan penolakan pembelian tiket tambahan dengan identitas serupa. Dengan tarif yang terjangkau, kereta api PSO menjadi solusi transportasi hemat tanpa mengorbankan kenyamanan dan keamanan perjalanan. Akrab penumpang disarankan untuk membeli tiket melalui laman resmi PT KAI atau aplikasi KAI Access untuk menghindari penipuan dan memperoleh pelayanan terbaik.








