Thursday, June 11, 2026
HomeKriminalitasAlasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tim Kuasa Hukum

Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menolak untuk mengungkap alasan sang klien dalam mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka hanya fokus pada proses praperadilan dan tidak akan memberikan komentar mengenai hal lain. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa alasan di balik pencabutan tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada pemohon, sementara pihaknya hanya bertanggung jawab atas penyampaian permohonan. Meskipun demikian, salah satu personel Biro Hukum KPK, Hafiz, menegaskan bahwa barang bukti yang disita telah dialihkan ke Pengadilan Tipikor, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan akhirnya mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait kasus penggeledahan paksa oleh KPK, dengan pihak KPK memberikan jawaban sebagai termohon. Termohon menyatakan bahwa praperadilan dapat diajukan sebagai hak pemohon, namun semua keputusan berada di tangan hakim. Selain itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa berkas perkara, termasuk terdakwa, surat dakwaan, dan barang bukti, sudah merupakan satu kesatuan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sehingga, kewenangan berada di Pengadilan Tipikor dan bukan di PN Jakarta Selatan. Sidang terkait praperadilan ini telah dilakukan dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dihadiri oleh hakim tunggal Samuel Ginting. Permohonan praperadilan tersebut menyoroti keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK kepada Kusnadi. Selama penggeledahan itu, beberapa barang seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer