Pada Kamis, 10 April 2025 pukul 05:00 WIB, Pemerintah Indonesia mengumumkan langkah-langkah yang diambil untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tarif dagang yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump. Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi ekonomi Indonesia dari perubahan yang mungkin terjadi akibat kebijakan perdagangan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Langkah-langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa ekonomi Indonesia tetap stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh perubahan kondisi global yang bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi negara. Selain itu, langkah-langkah ini juga diambil untuk memastikan bahwa Indonesia tetap dapat bersaing di pasar internasional dan menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.








