Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan sebagai identitas dalam administrasi perpajakan. NPWP bertujuan untuk menunjang kewajiban perpajakan serta memberikan hak-hak perpajakan. Dengan diberlakukannya UU HPP, NIK digunakan sebagai pengganti NPWP, namun proses pendaftarannya tetap dilakukan melalui Coretax. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang memungkinkan proses perpajakan dilakukan secara terintegrasi dan modern.
Struktur NPWP terdiri dari 15 digit, terdiri dari kode unik identitas, KPP, dan status Wajib Pajak. Untuk membuat NPWP pribadi, WNI dan WNA perlu menyiapkan dokumen seperti KTP dan KITAS/KITAP. Proses pendaftaran NPWP melalui Coretax melibatkan beberapa langkah seperti verifikasi NIK, pengisian data pribadi, verifikasi email dan nomor HP, hingga pengunggahan dokumen.
Setelah proses pengajuan selesai, Anda dapat memeriksa status penerbitan NPWP melalui email dan mengakses NPWP melalui akun Coretax. Dengan kemudahan ini, Anda tak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Jadi, aktifkan NIK Anda sebagai NPWP sekarang juga untuk menikmati kemudahan administrasi perpajakan di masa depan.








