Belakangan ini, fenomena unik mengenai tempat makan yang menyajikan olahan daging ular sebagai menu andalan seringkali menjadi perbincangan hangat di sejumlah media dan media sosial. Beberapa video bahkan menunjukkan individu, termasuk yang berbusana muslimah, menawarkan hidangan kontroversial ini. Hal ini mengundang pertanyaan bagi umat Islam mengenai hukum memakan daging ular menurut ajaran Islam, apakah termasuk dalam kategori halal atau haram.
Berdasarkan prinsip syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, daging ular termasuk dalam kategori haram. Penetapan ini didasarkan pada beberapa landasan yang kuat. Pertama, ular termasuk dalam hewan yang memangsa dengan menggunakan taring atau cara lain. Dalam hadis sahih, Rasulullah melarang mengonsumsi binatang buas yang memiliki taring. Sebagai contoh, ular memiliki kemampuan untuk melumpuhkan dan memangsa mangsanya dengan gigitan berbisa atau melilit.
Kemudian, ular juga termasuk dalam kategori hewan yang dianjurkan untuk dibunuh, menurut beberapa hadis sahih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan umatnya untuk membunuh ular, terutama jenis ular tertentu yang dianggap berpotensi membahayakan. Prinsip dalam Islam menyatakan bahwa hewan yang diperintahkan untuk dibunuh umumnya tidak diperbolehkan untuk dimakan.
Selain itu, ular dianggap sebagai hewan yang menjijikkan oleh mayoritas manusia sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Fatwa ulama juga menguatkan keharaman memakan daging ular dengan pertimbangan bahwa ular masuk dalam kategori hewan menjijikkan dan memangsa dengan taringnya. Berdasarkan dalil-dalil yang ada, memakan daging ular hukumnya jelas haram dalam ajaran Islam.








