Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mengungkapkan alasan di balik kebijakan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), yang disebabkan oleh defisit dan efisiensi anggaran. Menurut Plt Kepala BPKAD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Khairil, penyesuaian TPP ini dilakukan setelah adanya rasionalisasi sebagai upaya mengatasi defisit dan efisiensi anggaran. Keputusan penyesuaian TPP bagi ASN tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bupati HST Nomor 800/52/803/Tahun 2025 yang mencabut keputusan sebelumnya. Setelah dilakukan penutupan defisit dan efisiensi belanja, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah naik menjadi 32 persen dari 29 persen. Hal ini menjadi penting karena belanja pegawai yang semula di bawah 30 persen telah melebihi ketentuan dan perlu dilakukan rasionalisasi.
Khairil juga menjelaskan bahwa pendapatan Pemkab HST ditargetkan Rp1,6 miliar pada 2025, sementara anggaran belanja mencapai Rp2,3 triliun, sehingga anggaran daerah mengalami defisit sebesar Rp600 miliar. Meskipun Pemkab HST berhasil menutup sebagian defisit, namun masih tersisa Rp300 miliar lebih yang perlu ditangani. BPKAD HST telah merencanakan skema untuk menutupi defisit tersebut, dengan menyesuaikan langkah pada APBD perubahan 2025. Bupati HST, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap perhitungan ulang akibat defisit dan efisiensi anggaran daerah. Meskipun kebijakan penyesuaian TPP ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, semangat pengabdian dan loyalitas para ASN tetap diharapkan tidak semata-mata bergantung pada besaran TPP, melainkan pada niat tulus untuk melayani masyarakat.








