Pemerintah Indonesia memprioritaskan akses terhadap hunian yang terjangkau dan layak sebagai bagian dari upaya mendukung kesejahteraan masyarakat. Salah satu program yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih ringan. FLPP merupakan program subsidi pembiayaan perumahan yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) di bawah Kementerian PUPR. Program ini telah berjalan sejak tahun 2010 dan terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang terjangkau.
Keuntungan dari program FLPP termasuk suku bunga tetap sebesar 5 persen per tahun, tenor kredit hingga 20 tahun, uang muka yang ringan, pembebasan dari premi asuransi dan PPN, serta kerjasama dengan berbagai bank penyalur. Program ini khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan persyaratan tertentu, seperti warga negara Indonesia, belum memiliki rumah sendiri, memiliki penghasilan tertentu, dan lain sebagainya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan FLPP, mereka dapat memeriksa kelayakan melalui aplikasi SiKasep, memilih rumah subsidi yang tersedia, memilih bank penyalur, mengajukan permohonan KPR ke bank dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, dan menyelesaikan proses verifikasi serta akad kredit. Penting untuk memastikan bahwa prosedur yang berlaku diikuti dengan benar agar dapat memanfaatkan program ini sepenuhnya. Dengan adanya program FLPP, diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.








