Beberapa daerah di Indonesia saat ini mulai menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak tahun sebelumnya. Program ini memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan dengan tunggakan, hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda. Setidaknya, tiga provinsi di Indonesia telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program ini. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Tengah menjadi contoh yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.
Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun karena banyak masyarakat yang belum membayar pajak. Seluruh tunggakan pajak dan dendanya akan dihapuskan dengan syarat pemilik kendaraan membayar pajak tahun 2025.
Program ini memberikan pengecualian serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat dapat terbantu dengan cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan pajak dihapus. Agar bisa memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi syarat dan menyediakan dokumen yang diperlukan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disiapkan meliputi balik nama dan pajak lima tahunan serta perpanjangan pajak tahunan.
Masyarakat Jawa Tengah juga tidak lagi perlu membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pemilik kendaraan bermotor bekas akan terbebas dari biaya tambahan saat melakukan proses balik nama, hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini merupakan kabar baik bagi pemilik kendaraan yang masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya dan ingin melakukan balik nama.








