Situr Wijaya. Keluarga Situr Wijaya mengonfirmasi bahwa tidak ada pemberian kuasa hukum kepada pihak manapun terkait kasus kematian Situr Wijaya. Hal ini disampaikan oleh Sahrul yang mewakili pihak keluarga Situr Wijaya. Mereka menegaskan bahwa inisiatif pemberian kuasa hukum tidak pernah dilakukan oleh keluarga. Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa informasi mengenai perkembangan kasus hanya akan disampaikan melalui pihak keluarga.
Laporan terkait kasus Situr Wijaya di Polda Metro Jaya masih terus dilanjutkan. Kuasa Hukum Situr Wijaya menyatakan bahwa kliennya meninggal secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta dan diduga sebagai korban kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Hal ini tercermin dalam Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak keluarga curiga bahwa Situr Wijaya meninggal karena dibunuh setelah melihat kondisi korban yang memperlihatkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah, serta sayatan di leher bagian belakang.
Kuasa Hukum Situr Wijaya telah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Mereka menunggu hasil autopsi dari pihak kepolisian yang sudah dilakukan terhadap korban. Dokumen-dokumen juga telah dikirim untuk kepentingan pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan pemulangan jenazah ke Palu, namun bukan dalam konteks pendampingan hukum. Semua proses masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Situr Wijaya.








