Sebuah kejadian tragis terjadi di salah satu kamar kos di Jakarta Utara yang melibatkan seorang ibu dan kedua anaknya. Grace, seorang ibu dari dua anak, M dan E, secara langsung menyaksikan kekasihnya melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anaknya. Kejadian itu terjadi saat Grace sedang mengajari anaknya untuk menggunakan toilet training, namun situasi berubah ketika anaknya buang air di atas kasur. Sang kekasih langsung marah dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak tersebut.
Grace merasa takut untuk berteriak meminta pertolongan karena khawatir kekasihnya akan melakukan tindakan lebih nekat. Meskipun demikian, ia menyaksikan sendiri anak-anaknya menderita luka di mata dan kepala akibat penganiayaan kekasihnya. Dalam upaya melindungi kedua anaknya, Grace berusaha mengakhiri hubungan dengan kekasihnya tanpa keberanian untuk menyampaikannya secara langsung.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang setelah Grace berhasil meminta pertolongan dari warga sekitar. Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai perlunya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan kasar yang dapat membahayakan mereka.








