Kementerian Sosial (Kemensos) telah menegaskan dukungan penuhnya terhadap program pendirian Koperasi Desa Merah Putih dengan melibatkan jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai anggota dan menyediakan produk hasil usaha. Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara langsung menyampaikan komitmennya dalam rapat koordinasi terbatas untuk merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Saifullah menyatakan bahwa Kemensos siap mendukung dua tugas yang diberikan dalam Inpres Nomor 9, yaitu mendorong KPM untuk bergabung sebagai anggota Koperasi Merah Putih dan mendukung KPM yang memiliki usaha untuk menjual produknya melalui koperasi. Saat ini, terdapat sekitar 20 juta KPM dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako yang merupakan potensi besar untuk bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih. Kemensos juga telah menyiapkan KPM graduasi yang memiliki potensi sebagai penyedia produk di koperasi, termasuk dalam berbagai klaster usaha seperti jasa, perdagangan, kerajinan, makanan, minuman, pertanian, dan peternakan. Dukungan Kemensos juga meliputi penyediaan sumber daya manusia dari berbagai pilar sosial yang ada, seperti pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan Pendamping Rehabilitasi Sosial. Semua langkah ini diambil untuk memastikan suksesnya pembentukan dan pengembangan koperasi desa sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.








