Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia biasanya memiliki masa berlaku selama lima tahun. Namun, terkadang pemilik SIM lupa untuk memperpanjangnya karena kesibukan sehari-hari atau merasa masih ada waktu. Hal ini bisa menyebabkan SIM kedaluwarsa tanpa disadari. Untuk mengatasi masalah ini, Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus membuat yang baru.
Jadwal perpanjangan SIM kali ini telah ditentukan berdasarkan tanggal-tanggal tertentu yang sesuai dengan jadwal cuti bersama petugas kepolisian. Dispensasi perpanjangan SIM diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025. Namun, dispensasi ini hanya berlaku dari tanggal 8 hingga 19 April 2025. Jika perpanjangan dilakukan di luar tanggal tersebut, pemilik SIM harus menjalani proses pembuatan ulang dari awal.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif perpanjangan SIM bervariasi berdasarkan jenis SIM, dimulai dari Rp30.000 hingga Rp80.000. Biaya tersebut hanya mencakup administrasi perpanjangan SIM di kantor kepolisian, sedangkan biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi biasanya dibebankan secara terpisah. Kehadiran SIM Keliling juga dapat memudahkan pemilik SIM dalam melakukan perpanjangan dengan akses yang lebih mudah dan cepat.
Dengan memperhatikan tanggal dispensasi perpanjangan SIM, ketentuan biaya perpanjangan, dan kemudahan akses melalui SIM Keliling, diharapkan pemilik SIM dapat memperpanjang SIM mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara.








