Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Samsat Keliling bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Jumat ini. Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Untuk melakukan pembayaran, masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, disertai dengan fotokopi. Pastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan langsung ke kantor Samsat terdekat.
Alternatif lain yang dapat dipilih oleh warga adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membantu menyelesaikan pembayaran PKB. Aplikasi Signal memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler. Namun, perlu diingat bahwa aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Untuk informasi lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada hari ini, akun resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan 14 lokasi yang bisa dikunjungi. Mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, hingga Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Setiap lokasi memiliki jadwal operasional yang berbeda, jadi pastikan untuk datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan aplikasi Signal, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat. Jangan lupa untuk mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku agar semua proses berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.








