Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya rumah sakit untuk memperketat seleksi tenaga medis dan residen guna mencegah kasus pemerkosaan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi rumah sakit dalam menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat guna mengantisipasi kejadian serupa di masa depan. Cucun juga menuntut agar pelaku pemerkosaan tersebut dihukum seberat-beratnya karena tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual, terutama jika dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya melayani masyarakat.
Dengan tegas, Cucun mengingatkan bahwa pelaku harus diproses secara hukum meskipun sudah di-blacklist oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan telah meminta maaf. Hal ini dianggap penting sebagai langkah penegakan keadilan dan edukasi publik. Ia juga mendorong kerja sama antara manajemen RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan Universitas Padjadjaran untuk pemulihan korban. Pendampingan psikologis dan sosial yang optimal diharapkan dapat membantu korban bangkit dari trauma dan mengatasi dampak psikologis dan sosial yang timbul.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan seorang dokter peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Temuan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku juga telah diungkapkan berdasarkan pemeriksaan awal. DPR pun siap memanggil Kemenkes dan RSHS terkait kasus tersebut sebagai upaya dalam menanggapi serius kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Unpad. Puan, yang merupakan pimpinan DPR juga menekankan bahwa kasus ini adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.








