Seorang pria berinisial AT tertangkap saat hendak membuang janin di kawasan Tangerang Selatan, hasil hubungan tanpa status dengan tersangka lain berinisial SG. Kepolisian mengungkap bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan tanpa status dari kedua tersangka yang telah berlangsung sekitar setahun. Menurut Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA, SG mencoba menggunakan obat penggugur kandungan yang dibeli melalui media sosial TikTok yang masih dalam tahap pengembangan. Pada Desember 2024, SG mencoba menggugurkan kandungannya dengan minum obat, namun tanpa hasil. Pada Januari 2025, SG membeli lagi delapan butir pil penggugur kandungan dengan harga Rp700 ribu. Janin akhirnya keluar dari tubuh SG pada Rabu (9/4), dan AT ditugaskan untuk membuangnya. AT tertangkap tangan oleh warga, dan video peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial. Polisi sedang menyelidiki kasus ini untuk menentukan langkah berikutnya.
Janin Dibuang di Tangsel: Kasus Hubungan Tanpa Status
RELATED ARTICLES








