Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 mencapai 13 juta, dengan pertumbuhan sebesar 3,26 persen secara tahunan. Angka tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui saluran elektronik, seperti e-filing, e-form, dan e-SPT. Sejumlah SPT juga dilaporkan secara manual ke kantor pelayanan pajak.
Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025. Keputusan ini diambil sebagai pertimbangan terhadap tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April, pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengingat kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan. DJP juga mengapresiasi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Melalui langkah-langkah ini diharapkan kepatuhan dalam pelaporan pajak dapat terus ditingkatkan.







