Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Gerai SIM ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi, antara lain Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Masyarakat perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah dengan biaya tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Selain itu, SIM Keliling juga hanya tersedia untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku.
SIM Keliling Jakarta Buka di Lima Lokasi Hari Senin
RELATED ARTICLES








