Pernikahan siri masih menjadi pilihan bagi sebagian pasangan dengan berbagai alasan, mulai dari alasan pribadi hingga faktor budaya. Meskipun diakui sah secara agama, pernikahan ini tidak diakui secara hukum oleh negara karena tidak terdaftar resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketika pasangan yang menikah siri ingin hidup bersama secara terbuka dan mendapatkan perlindungan hukum, pertanyaan muncul apakah mereka perlu menikah ulang. Topik ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Ada berbagai alasan yang melandasi praktik nikah siri seperti terhalang restu orang tua, untuk menghindari zina, atau sebagai langkah untuk berpoligami. Namun, perlu diingat bahwa perempuan biasanya menjadi pihak yang paling dirugikan dalam pernikahan siri. Karena tidak ada catatan resmi, istri siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Artinya, saat terjadi perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau perebutan hak asuh anak, ia tidak dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan agama. Selain itu, pembagian harta gono-gini dan warisan juga menjadi rumit karena statusnya tidak tercatat secara hukum.
Untuk melegalkan pernikahan siri, pasangan tidak selalu harus menikah ulang di depan penghulu resmi. Dalam banyak kasus, yang diperlukan adalah pengesahan nikah melalui proses itsbat nikah di pengadilan agama. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan agama, khusus bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di KUA. Melalui proses ini, pernikahan siri bisa dinyatakan sah secara hukum dan memperoleh akta nikah yang diakui negara. Permohonan itsbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, orang tua atau wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan.
Pernikahan siri sah menurut agama jika memenuhi rukun dan syarat nikah, namun untuk diakui secara hukum, pasangan tidak perlu menikah ulang cukup mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama. Dengan begitu, hak-hak hukum seperti warisan, hak asuh anak, dan perlindungan hukum lainnya dapat dijamin.







