Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberikan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin. Layanan ini mencakup pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLLJ). Warga dapat memanfaatkan layanan ini di beberapa lokasi seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Untuk menggunakan layanan ini, warga harus membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK dengan fotokopi dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Ini merupakan upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memudahkan warga dalam urusan administrasi kendaraan bermotor mereka.
Samsat Keliling Jadetabek: Layanan Tetap Tersedia Setiap Senin
RELATED ARTICLES








