PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan total nilai hingga Rp4 triliun. Rencana buyback saham ini akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu maksimal 12 bulan setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan. AADI akan mengadakan RUPST pada 22 Mei 2025 untuk meminta persetujuan para pemegang saham terkait rencana buyback saham tersebut. Tujuan dari buyback saham ini adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan serta mencerminkan nilai fundamental perseroan agar dapat memberikan pengembalian yang baik bagi para pemegang saham dan meningkatkan kepercayaan investor.
Dalam pelaksanaannya, buyback saham AADI tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan dan tidak akan menyebabkan kekayaan bersih AADI menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Perseroan yakin bahwa aksi buyback saham ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja dan pendapatan karena saldo laba dan arus kas yang tersedia saat ini mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan buyback saham.
Buyback saham AADI mengikuti peraturan yang berlaku seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 (POJK 29/2023) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 (POJK 15/2020) mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. AADI optimis bahwa buyback saham ini akan memberikan manfaat yang positif bagi perusahaan serta para pemegang sahamnya.








