Monday, May 11, 2026
HomeKriminalitasDokter PPDS Jakpus Tersangka Pornografi Penyelidikan Polisi

Dokter PPDS Jakpus Tersangka Pornografi Penyelidikan Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Oknum dokter tersebut, berinisial UF, terbukti merekam seorang mahasiswi mandi di dalam indekos di Jakarta Pusat. Korban melaporkan kejadian tersebut, dan setelah gelar perkara dilakukan, UF resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penanganan kasus ini, empat orang saksi dan seorang ahli pidana telah diperiksa, dan telepon genggam yang digunakan untuk merekam telah diamankan. UF dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi hal ini dan menegaskan bahwa tindakan UF telah memenuhi unsur pidana yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan dan profesi untuk lebih giat dalam mengawasi dan mencegah praktik yang melanggar etika dan hukum terkait pornografi serta kekerasan seksual.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer